Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ketika Mudik Dilarang, Akankah Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi?

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpjPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu cara pemerintah, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang masih menggila di Indonesia. Dengan adanya kebijakan PSBB, petugas semakin giat melaksanakan razia agar warga patuh dengan aturan yang berlaku.

Ada beberapa aturan main yang harus dipatuhi oleh masyarakat, yang keluar rumah dengan menggunakan kendaraan, baik sepeda motor, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Seperti wajib memakai masker untuk semua pengguna kendaraan, atau pemotor hanya bisa membonceng orang yang KTPnya satu alamat.

Naik Motor Boncengan

Aturan PSBB ini dibuat oleh Menteri Kesehatan, yang diresmikan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal 18 dijelaskan bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu payung hukum yang dijadikan acuan PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 Undang-undang itu menyatakan bahwa bila ada yang melanggar aturan terkait kekarantinaan kesehatan - dalam hal ini PSBB - maka akan diganjar hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Polisi mengungkapkan sudah banyak pelanggar yang ditemui di beberapa daerah yang menerapkan PSBB. Namun, polisi sampai kini mengaku baru menerapkan pendekatan persuasif, termasuk sebatas memberi teguran, bagi para pelanggar dan belum sampai memenjarakan atau mendenda mereka sesuai peraturan.

Surat Teguran PSBB

Nah karena tetap banyaknya yang melanggar karena hanya diberi teguran, sehingga Vivanews selama tanggal 13 April 2020 hingga 19 April 2020 mengadakan polling tentang pendapat masyarakat, dengan pertanyaan setujukah jika pelanggar PSBB didenda atau dipenjara? Pertanyaan yang terdapat pada laman utama itu, hanya menyediakan dua pilihan jawaban, Setuju dan Tidak Setuju.

Diikuti 524 pengunjung laman VIVAnews, polling itu menunjukkan bahwa 53.82% (282 responden) menjawab "Setuju". Sedangkan 242 responden lainnya (46.18%) memilih "Tidak Setuju".

Sementara pemberian sanksi kepada masyarakat yang nekat mudik, pemerintah saat ini sedang membahas hal tersebut. Larangan mudik berlaku efektif terhitung Jumat 24 April 2020, sementara sanksi bagi para pemudik yang nekat akan efektif 7 Mei 2020.

Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Melarang Mudik, Telat Enggak Sih?

Berita Terkait
hitlog-analytic