Ketika Mudik Dilarang, Akankah Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi?
100kpj – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu cara pemerintah, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang masih menggila di Indonesia. Dengan adanya kebijakan PSBB, petugas semakin giat melaksanakan razia agar warga patuh dengan aturan yang berlaku.
Ada beberapa aturan main yang harus dipatuhi oleh masyarakat, yang keluar rumah dengan menggunakan kendaraan, baik sepeda motor, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Seperti wajib memakai masker untuk semua pengguna kendaraan, atau pemotor hanya bisa membonceng orang yang KTPnya satu alamat.
Aturan PSBB ini dibuat oleh Menteri Kesehatan, yang diresmikan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal 18 dijelaskan bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu payung hukum yang dijadikan acuan PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 Undang-undang itu menyatakan bahwa bila ada yang melanggar aturan terkait kekarantinaan kesehatan - dalam hal ini PSBB - maka akan diganjar hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Polisi mengungkapkan sudah banyak pelanggar yang ditemui di beberapa daerah yang menerapkan PSBB. Namun, polisi sampai kini mengaku baru menerapkan pendekatan persuasif, termasuk sebatas memberi teguran, bagi para pelanggar dan belum sampai memenjarakan atau mendenda mereka sesuai peraturan.