Ketika Mudik Dilarang, Akankah Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi?
100kpj – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu cara pemerintah, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang masih menggila di Indonesia. Dengan adanya kebijakan PSBB, petugas semakin giat melaksanakan razia agar warga patuh dengan aturan yang berlaku.
Ada beberapa aturan main yang harus dipatuhi oleh masyarakat, yang keluar rumah dengan menggunakan kendaraan, baik sepeda motor, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Seperti wajib memakai masker untuk semua pengguna kendaraan, atau pemotor hanya bisa membonceng orang yang KTPnya satu alamat.
Aturan PSBB ini dibuat oleh Menteri Kesehatan, yang diresmikan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal 18 dijelaskan bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu payung hukum yang dijadikan acuan PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 Undang-undang itu menyatakan bahwa bila ada yang melanggar aturan terkait kekarantinaan kesehatan - dalam hal ini PSBB - maka akan diganjar hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Polisi mengungkapkan sudah banyak pelanggar yang ditemui di beberapa daerah yang menerapkan PSBB. Namun, polisi sampai kini mengaku baru menerapkan pendekatan persuasif, termasuk sebatas memberi teguran, bagi para pelanggar dan belum sampai memenjarakan atau mendenda mereka sesuai peraturan.

PSBB DKI Diperpanjang, Anies Baswedan Buat Aturan Untuk Mobil Pribadi

Pasar Mobil Bekas di Indonesia Masih Jeblok, Kapan Mulai Pulih?

Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Paling Macet di Dunia, Gegara PSBB?

PSBB Ketat di DKI, Ojol Bisa Dapat Denda Jika Melakukan Hal Ini

PSSB Ketat di DKI, Anies Baswedan Melarang Pengguna Mobil Lakukan Ini

Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI, Ada Untungnya Buat Pengguna Mobil

Hari Ini, Mobil Bebas Melintas di Jalan Ibu Kota Tanpa Takut Ditilang

DKI PSBB Transisi Lagi, Ganjil Genap Ditiadakan tapi Ingat Aturan Ini

Virus Corona Bikin Daihatsu Produksi per Mobil Jadi 3,1 Menit

Pernah Disentil Presiden, Anies Baswedan Tetap Perpanjang PSBB di DKI

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
