Warga Tetap Nekat Pergi Mudik, Menteri Luhut: Bakal Ada Sanksi
Pemerintah tidak hanya melarang warga khususnya di Jabodetabek untuk mudik. Tetapi, sanksi-sanksi juga disiapkan bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut. Namun, itu tidak berlaku langsung dari 24 April 2020. "Ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi akan efektif 7 Mei 2020," kata Luhut. Hanya bagaimana sanksinya, ia belum memberikan penjelasan lebih detail.
Lebih lanjut pria yang pernah menjadi Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tahun 2014 ini mengatakan, strategi yang digunakan oleh pemerintah adalah bertahap. Tidak bisa langsung diterapkan dan diberlakukan secara bersamaan. "Harus dipersiapkan secara matang dan cermat," katanya. Untuk teknisnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini sedang dibicarakan dengan pihak terkait.
Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Melarang Mudik, Telat Enggak Sih?