Punya Motor atau Mobil Bekas, Ayo Balik Nama Sekarang Mumpung Gratis
100kpj – Di tengah pandemi virus corona ini, ada program yang cukup meringankan para pemiliki kendaraan. Khususnya para pemilik motor atau mobil bekas, dan masih atas nama orang lain pada surat-suratnya.
Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan pemutihan pajak, dan berlaku hingga 30 April 2020. Setidaknya ada tiga program yang akan digelar.
Baca Juga:
Video Polisi Kejar Begal, Ditembak-tembak Enggak Jatuh dari Motor
Seksinya Wika Salim Naik Moge Malah Kena Bully Netizen, Kok Bisa?
Yakni,pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pokok dan denda bea balik nama, serta tarif progresif tunggakan. Untuk pembebasan denda PKB ditujukan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Namun, ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, ubah bentuk, lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin. Kemudian, gratis pokok serta denda BBNKB berlaku untuk mereka yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.
Dengan dengan status itu adalah kendaraan kedua dan seterusnya. Jadi, ini sangat bermanfaat untuk mereka yang membeli kendaraan bekas tapi masih meminjam KTP pemilik lama untuk perpanjangan PKB.
Bebas tarif progresif pokok tunggakan bisa dimanfaatkan oleh warga Jabar, yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Jika masih ada tunggakan, maka tarifnya hanya 1,75 persen saja.