Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengendara Langgar PSBB, Begini Tampilan 'Surat Cintanya' dari Polisi

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj –Upaya untuk mencegah penyebaran virus corona dilakukan oleh pemerintah, dengan membatasi ruang gerak masyarakat. Salahsatunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.

Nah, selama masa PSBB ada aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Seperti wajib menggunakan masker, tidak boleh berboncengan untuk pengendara sepeda motor yang tidak satu alamat. Serta formasi duduk bagi pengguna kendaraan roda empat.

Aturan lain yang harus dipatuhi selama PSBB, yakni pembatasan penumpang di dalam transportasi umum maupun kendaraan pribadi, hingga pembatasan jam operasional. "Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," ungkap Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya yang dikutip Viva.

Surat Teguran PSBB

Para pelanggar akan diminta untuk meneken surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Kemudian, petugas akan memasukkan data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke database. "Jika dua kali (melanggar), kami lihat situasinya lagi. Bisa kami lakukan sanksi yang tegas, berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang Undang No 6 Tahun 2018," katanya.

Dilansir dari laman Instagram @newdramaojol, Kamis 16 April 2020, wujud surat teguran itu resmi dikeluarkan oleh Polri. Pada kertas, tampak logo instansi tersebut sebagai gambar latarnya,

Ada tiga kolom, yang dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk pelanggaran sepeda motor, tersedia pilihan tidak menggunakan masker, tidak memakai sarung tangan, suhu tubuh di atas normal, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, serta membonceng tidak satu alamat.

Sementara, untuk mobil penumpang pribadi ada pilihan pelanggaran tidak mengenakan masker, kendaraan diisi lebih dari 50 persen kapasitas, dan suhu tubuh pengemudi melebihi batas normal. Sedangkan kolom yang terakhir angkutan umum atau angkutan barang, kategori pelanggarannya hampir sama dengan mobil penumpang pribadi, hanya ada ada tambahan kategori pelanggaran melebihi batas jam operasional.

Baca juga: Sopir Ambulans Corona yang Cantik Mengeluh Lingkungannya Tidak Peka

Berita Terkait
hitlog-analytic