Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ridwan Kamil Tuntut Sanksi Tilang Kendaraan yang Langgar PSBB

Ridwan Kamil saat berpose dengan Royal Enfield Classic 500

100kpj – Lima wilayah di Provinsi Jawa Barat sudah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per hari ini, Rabu 15 April 2020. Guna mensukseskan aturan PSBB ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta pelanggar PSBB ditindak tegas.

Pria yang akrab disapa RK itu mengakui bahwa kebijakan PSBB di sejumlah wilayah masih belum optimal. Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran dan ketidakpatuhan masyarakat akan aturan-aturan untuk memutus rantai wabah virus corona.

“Saya hari ini datang memantau PSBB di Jawa Barat, saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran, ya,” katanya saat ditemui di pos cek pantau di Cilodong, Depok, Rabu, 15 April 2020.

“Tapi,” dia mengapresiasi, “volume kendaraan, kalau di tol sudah turun 50 persen. Jadi, ini mengindikasikan di setiap wilayah pengurangan oleh PSBB ini bagus, signifikan.”

Di beberapa wilayah seperti di Depok, katanya, belum maksimal dalam penerapan PSBB. Dia pun menyarankan kepada pemerintah dan aparat setempat untuk membuatkan sanksi khusus kepada para pelanggar.

“Salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi. Saya usul kepada Pak Wali Kota untuk sanksi: pertama, diberikan surat tilang, bahwa anda melanggar peraturan PSBB sehingga negara mencatat bahwa anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, volume kendaraan memang menurun saat diberlakukannya PSBB ini. Terlihat dari masuknya kendaraan lewat tol Jagorawi.

"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," ujarnya.

Ridwan Kamil memastikan, pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan sudah berjalan dan siap memberikan tindakan pada masa pemberlakuan PSBB.

"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang," ujarnya.

Emil berharap, sanksi tertulis itu bisa diterapkan segera, paling lambat lusa, sehingga aparat yang bertugas di setiap titik pantau dapat merazia kendaraan-kendaraan yang melanggar PSBB.

Berita Terkait
hitlog-analytic