Ada Denda Rp100 Juta, tapi Warga Masih Cuek Langgar PSBB
100kpj – Upaya untuk mencegah penyebaran virus corona dilakukan oleh pemerintah, dengan membatasi ruang gerak masyarakat. Salahsatunya adalah Pembatasan SosialBeskala Besar (PSBB), yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, penerapan PSBB berlaku sampai dua minggu ke depan. Namun baru hari ini, Senin 13 April 2020, kepolisian akan menindak pengguna motor dan mobil yang melanggar.
"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan, mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selama 3 minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020 lalu.
Selain itu, dijelaskan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan bahwa pengendara motor dan mobil yang tetap melakukan pelanggaran saat PSBB diterapkan akan diancam sanksi pidana dan denda. Hal itu sudah disesuaikan dalam undang-undang.
“Sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi 1 tahun pernjara dan denda Rp100 juta,” ujar orang nomor satu di Ibu Kota tersebut dalam konfrensi persnya melalui Youtube Pemrprov DKI.
Namun sebanyak 3.474 pelanggaran terjadi pada hari pertama penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta, Senin 13 April 2020 kemarin. Atau dengan kata lain bisa disebut pada hari keempat penerapan PSBB.