Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Seperti Anies, Dishub di Jabodetabek Kompak Larang Ojol Bawa Penumpang

Driver ojek online.
Sumber :

100kpj – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sepakat untuk melarang ojek online mengangkut penumpang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPTJ, Polana Pramesti.

BPTJ melakukan rapat jarak jauh dengan dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin, 13 April 2020. Dalam rapat itu membahas perlunya sinergi kebijakan-kebijakan pengendalian transportasi selama PSBB.

Baca Juga:

Sopir hingga Kernet Dapat Rp600 Ribu per Bulan dari Polri, Ini Caranya

Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes

“Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana pada situs resmi BPTJ.

Namun demikian, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.

“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.

Sedangkan untuk permasalahan ojek konvesional maupun online, BPTJ sepakat untuk tetap melarang mengangkut penumpang. Selain itu, Polana menegaskan jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

“Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tambah Polana.

Atas keputusan itu, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19. Yang mana, semangatnya sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Juga:

Tak Gunakan Masker, Pemotor Ini Kena Hukuman dari Anggota TNI

Mulia Sekali Bengkel Kecil Ini Beri Servis Gratis untuk Ojek Online

Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi. Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memutuskan tetap mengikuti aturan yang tertera pada Permenkes walau Permenhub membolehkan. Maka dengan demikian, pengendara ojol dipastikan tidak bisa mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung di Ibu Kota.

"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang,” kata dia menambahkan.

Berita Terkait
hitlog-analytic