5 TERPOPULER: Beda Paham Menhub dan Menkes, Alphard Angkut Mayat
Meski diperbolehkan, namun pengendara sepeda motor dan driver ojol yang ingin membawa penumpang harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Baca selengkapnya: klik di sini.
2. Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Denda Rp100 Juta
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan bahwa pengendara motor dan mobil yang tetap melakukan pelanggaran saat PSBB diterapkan akan diancam sanksi pidana dan denda. Hal itu sudah disesuaikan dalam undang-undang.
“Sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi 1 tahun pernjara dan denda Rp100 juta,” ujar orang nomor satu di Ibu Kota tersebut dalam konfrensi persnya melalui Youtube Pemrprov DKI.
Baca selengkapnya: klik di sini.