Tak Mau Patuhi Perintah Luhut, Anies Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang
“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Baca juga: Hari Keempat PSBB, Kendaraan yang Masuk Jakarta Malah Meningkat
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan tetap mengikuti aturan yang tertera pada Permenkes. Maka dengan demikian, pengendara ojol dipastikan tidak bisa mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung di Ibu Kota.
"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang,” kata dia menambahkan.

Semua Mobil Honda dari Berbagai Jenis dan Usia Siap Geruduk Jaksel

Cititrans Luncurkan Bus AKAP Premium, Ini Rute dan Harganya

Warga Jakarta yang Mau Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Ini Lokasinya

Chery Tambah Jaringan Diler di Wilayah Jakarta Timur, Targetkan 500 Unit per Tahun

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru, Cek Rutenya

Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap saat Libur Natal 2023, Jakarta Ditiadakan

Klarifikasi Polisi Viral yang Tilang Motor Pengawal Ambulans di Jaksel

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
