Tak Gunakan Masker, Pemotor Ini Kena Hukuman dari Anggota TNI
Ke depannya, dalam aturan PSBB jika melangagr akan mendapat sanksi hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta. Guna mengsukseskan aturan PSBB ini, semua lapisan turun.
Mulai dari pemerintah, polisi sampai TNI pun ikut melakukan gerakan memakai masker bila hendak keluar rumah. Namun, masih ada saja warga yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Seperti video yang dilansir dari akun Instagram, @infocegatansukoharjo, Minggu 12 April 2020. Sejumlah pengendara motor terlihat disetop oleh anggota TNI. Lantaran mereka tidak menggunakan masker saat berkendara.
"Daripada Rp100 juta buat denda, mendingan buat makan," kata anggota dengan tegas kepada beberapa pemotor yang dihentikan.
Tak lama kemudian ia 'menertibkan' para pemotor tersebut dengan meminta mereka melakukan push up. "Yang tidak ada (masker), beli. Saya tidak mau lihat mukamu lagi enggak pakai masker," kata anggota TNI tersebut.
Video tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat berbagai respon dari warganet. "Apa susahnya sih tinggal pakek masker aja susah betul.