Menhub dan Menkes Beda Paham soal PSBB, Jokowi Harus Turunkan Regulasi
100kpj – Pelaksana Tugas atau Plt Menteri Perhubungan Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menerbitkan aturan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberlakukan di DKI Jakarta pada 10 April 2020 hingga 14 hari setelahnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin 13 April 2020.
Baca juga: Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kok Bertentangan dengan Permenkes?
Meski diperbolehkan, namun pengendara sepeda motor dan driver ojol yang ingin membawa penumpang harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Misalnya seperti mengenakan masker, sarung tangan, serta memastikan suhu tubuh dalam kondisi normal.
Permenhub 18/2020 tersebut tentu berseberangan dengan isi Peraturan Kementerian Kesehatan atau Permenkes 9/2020 yang melarang ojol menerima layanan angkut penumpang selama PSBB berlangsung. Bahkan, pihak aplikator juga telah menghapus sementara layanan tersebut dari aplikasi.