Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, PSBB Jadi Tak Berarti Lagi
100kpj – Pelaksana Tugas atau Plt Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Luhut Binsar Pandjaitan merestui keinginan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan menerbitkan aturan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Ibu Kota.
Padahal, awalnya kebijakan PSBB diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Jakarta. Lantas, dengan diperbolehkannya driver ojol mengangkut penumpang, maka gagasan awal PSBB mengenai pembatasan jarak atau physical distancing seakan tidak berarti lagi.
Baca juga: Luhut Perbolehkan Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB
Hal itu pun sempat diungkapkan Pengamat kebijakan publik dan layanan konsumen, Agus Pambagio melalui keterangan resmi di berbagai media, yang menilai kebijakan Luhut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 bertentangan dengan pelbagai aturan tentang protokol kesehatan.
“Permenhub ini bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a, di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak,” ujar Agus, dikutip Minggu 12 April 2020.
Selain itu, kata dia, Permenhub juga melanggar aturan yang ada di atasnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Mempercepat Penanganan Covid-19.
Baca juga: Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kok Bertentangan dengan Permenkes?
Itulah mengapa, kata Agus, langkah yang diambil Luhut merupakan tindakan keliru yang merugikan banyak pihak. Sehingga, ia berharap, keputusan mengenai diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang sebaiknya ditarik kembali. Sebab jika tidak, PSBB menjadi percuma dan tak jelas penyelanggaraanya.
“Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” terangnya.
“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” kata dia menambahkan.
Baca juga: Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta