Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kok Bertentangan dengan Permenkes?

Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :

100kpj – Pelaksana Tugas atau Plt Menteri Perhubungan Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menerbitkan aturan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berlangsung di Jakarta pada 10 April 2020 hingga 14 hari setelahnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu 12 April 2020.

Baca juga: Luhut Perbolehkan Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB

Sebenarnya, secara garis besar, kata Adita, peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai area PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Ojek Online

Khusus untuk kendaraan roda dua, dirinya memastikan, pengendara diperbolehkan mengangkut satu penumpang di belakang. Namun dengan satu catatan, keduanya harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat sedang berkendara di jalanan.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” ujar Adita.

“Lalu juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata dia menambahkan.

Baca juga: Anies Baswedan: Pelanggar Aturan PSBB Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun

Dengan demikian, Permenhub itu bertentangan sekaligus mementahkan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang. Padahal, kebijakan tersebut sudah dijalankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sejak dua hari lalu.

Baca juga: Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan

Berita Terkait
hitlog-analytic