Ojek Online Dilarang, tapi Motor Pribadi Masih Bisa Boncengan Kok
100kpj – Beberapa peraturan dibuat guna mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya adalah ojek online dilarang angkut atau bonceng penumpang, namun motor pribadi masih boleh tapi dengan syarat.
Jakarta telah menerapkan PSBB sejak Jumat 10 April 2020 guna menghentikan penyebaran virus corona atau covid-19. Aturan PSBB ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga:
81 Kendaraan Kedapatan Tak Patuhi Aturan PSBB soal Penumpang
Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta
Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan
Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB. Yang menjadi polemik adalah ketika ojek online dilarang bawa penumpang, dan hanya boleh antar barang saja.

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?

Polisi Kena Gocek Pembonceng yang Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Hilang

Ketua Umum Asosiasi Ojol Angkat Bicara Soal Yotuber Laurendra Hutagalung

Imbas Konten Lawan Arus, Youtuber Dikeroyok Ojol Gegara Bentak Bocah

Jangan Sampai Lakukan 5 Hal Ini saat Membonceng Anak Naik Motor

Penumpang Ternyata Dilarang Pegang Behel Motor saat Dibonceng, Kenapa?

Selain Ojol, Ini Kendaraan yang Bisa Santai Lewati Jalan Berbayar di Jakarta

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
