Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan
100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB per hari ini, Jumat 10 April 2020. Keputusan tersebut diambil untuk mempercepat putusnya mata rantai penularan virus corona.
Namun, PSBB juga memberikan dampak yang besar kepada ojek online hingga sempat diprotes sebelumnya. Dengan adanya aturan itu, ojek online memang dilarang membawa penumpang, dan hanya diperbolehkan mengantar barang saja.
Baca Juga:
Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
5 TERPOPULER: Niat Anies Terhalang Aturan Pusat, Harga Ignis Terbaru
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Putusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.
"Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020. Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Sebelumnya, Anies membuka peluang ojek online membawa penumpang dan barang selama PSBB karena setelah berdiskusi dengan operator, mereka memiliki mekanisme dan prosedur agar bisa mengangkut penumpang.
Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang. Namun, pada akhirnya ojol hanya dibolehkan mengantarkan barang saja.
"Pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes, maka ojek online hanya boleh mengangkut barang," tambahnya.
Fitur Antar Penumpang Pakai Motor Hilang
Dengan dilarangnya ojek online membawa penumpang, fitur layanan membawa penumpang pakai motor dari aplikasi Gojek dan Grab pun hilang. Dalam pantauan 100KPJ, fitur Goride pada dini hari WIB masih ada.
Namun, saat pelanggan memilih fitur GoRide dan memilih rute yang diingingkan, aplikasi langsung mengarahkan untuk menggunakan layanan Gocar. Dan kini, fitur Goride sudah resmi dihilangkan,dan hanya ada Gocar saja dan hal yang sama juga terjadi di Grab.
Tak hanya ojol, masyarakat umum juga tidak boleh berboncengan ketika berada di jalan raya. Anies mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Dalam aturan PSBB Jakarta yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan. Sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.