Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan
100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB per hari ini, Jumat 10 April 2020. Keputusan tersebut diambil untuk mempercepat putusnya mata rantai penularan virus corona.
Namun, PSBB juga memberikan dampak yang besar kepada ojek online hingga sempat diprotes sebelumnya. Dengan adanya aturan itu, ojek online memang dilarang membawa penumpang, dan hanya diperbolehkan mengantar barang saja.
Baca Juga:
Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
5 TERPOPULER: Niat Anies Terhalang Aturan Pusat, Harga Ignis Terbaru
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Putusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.
"Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020. Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Sebelumnya, Anies membuka peluang ojek online membawa penumpang dan barang selama PSBB karena setelah berdiskusi dengan operator, mereka memiliki mekanisme dan prosedur agar bisa mengangkut penumpang.
Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang. Namun, pada akhirnya ojol hanya dibolehkan mengantarkan barang saja.