Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Dilarang Berboncengan Motor saat PSBB, Pelanggar akan Dikenakan Denda?

Naik Motor Boncengan
Sumber :

100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, pemilik kendaraan roda dua dilarang membawa penumpang atau berboncengan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Jika suatu aturan dibuat, maka ada hukuman yang siap dikenakan kepada masyarakat yang kedapatan melanggarnya. Namun, terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi tertulis mengenai sanksi dari larangan tersebut.

“Kita akan membentuk SOP yang dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub) masih belum ada. Insya Allah akan berlaku pada tanggal 10 April nanti dan peraturan ini mudah-mudahan segera jadi. Dua hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini,” papar Nana dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2020.

Baca juga: Ketika Niat Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Terhalang Aturan Pusat

Dia juga menyebut untuk dua hari pertama sejak aturan diberlakukan pihaknya belum melakukan tindakan hukum. Namun hanya ada peringatan dan sosialisasi untuk sementara waktu. Menurutnya, tindakan hukum itu merupakan tindakan terakhir yang akan dilakukannya.

“Untuk saat ini masih proses ya. Kami sampaikan sanksi tersebut dalam artian penegakkan hukum jalan terakhir. Mungkin nanti kita akan mengarah ke persuasif, humanis, komunikatif, kalau masih bisa ditegur, ya arahnya ke teguran,” ujarnya.

psbb dki jakarta
Berita Terkait
hitlog-analytic