Dilarang Berboncengan Motor saat PSBB, Pelanggar akan Dikenakan Denda?
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, pemilik kendaraan roda dua dilarang membawa penumpang atau berboncengan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Jika suatu aturan dibuat, maka ada hukuman yang siap dikenakan kepada masyarakat yang kedapatan melanggarnya. Namun, terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi tertulis mengenai sanksi dari larangan tersebut.
“Kita akan membentuk SOP yang dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub) masih belum ada. Insya Allah akan berlaku pada tanggal 10 April nanti dan peraturan ini mudah-mudahan segera jadi. Dua hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini,” papar Nana dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2020.
Baca juga: Ketika Niat Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Terhalang Aturan Pusat
Dia juga menyebut untuk dua hari pertama sejak aturan diberlakukan pihaknya belum melakukan tindakan hukum. Namun hanya ada peringatan dan sosialisasi untuk sementara waktu. Menurutnya, tindakan hukum itu merupakan tindakan terakhir yang akan dilakukannya.
“Untuk saat ini masih proses ya. Kami sampaikan sanksi tersebut dalam artian penegakkan hukum jalan terakhir. Mungkin nanti kita akan mengarah ke persuasif, humanis, komunikatif, kalau masih bisa ditegur, ya arahnya ke teguran,” ujarnya.

Semua Mobil Honda dari Berbagai Jenis dan Usia Siap Geruduk Jaksel

Cititrans Luncurkan Bus AKAP Premium, Ini Rute dan Harganya

Warga Jakarta yang Mau Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Ini Lokasinya

Chery Tambah Jaringan Diler di Wilayah Jakarta Timur, Targetkan 500 Unit per Tahun

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru, Cek Rutenya

Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap saat Libur Natal 2023, Jakarta Ditiadakan

Klarifikasi Polisi Viral yang Tilang Motor Pengawal Ambulans di Jaksel

Ada Debat Capres, Catat Nih Rekayasa Lalin Sekitar Gedung KPU Agar Tak Kejebak Macet

Jangan Lupa, Razia dan Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Digelar Mulai Besok

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
