Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gubernur Anies Upayakan Ojol Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Anies Baswedan
Sumber :

100kpj – Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pengendara ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang. Sedang penumpang dilarang.

Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sedang mengupayakan dan membuka peluang bagi para mitra aplikator untuk bisa menerima layanan berbagi tumpangan (ride hailing), bukan hanya pesan-antar makanan ataupun logistik. Menurutnya, hal itu telah selesai dirumuskan dan segera diatur dalam Peraturan Gubernur.

“Semoga segera ada kabar. Karena dalam aturan, ojek tidak diperbolehkan mengangkut orang,” ujar Anies kepada awak media di Balaikota Jakarta, dikutip Kamis 9 April 2020.

Baca juga: Aturan Pemerintah terkait Corona yang Berbelit-belit Bikin Driver Ojol Bingung

Lebih jauh, mantan Menteri Pendidikan Republik Indonesia itu juga mengaku, telah menjalin komunikasi dengan pihak aplikator, seperti Grab dan Gojek. Selanjutnya, rencana tersebut hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Mereka (aplikator ojek online) punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek online, selama mereka mengikuti prosedur tetap,  itu bisa beroperasi," terangnya.

Ojek Online
Berita Terkait
hitlog-analytic