Motor Dilarang Boncengan saat Jakarta PSBB, Bagaimana dengan Ojol?
"Ini juga berlaku untuk roda dua tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing ini boleh satu orang aja, ini juga berlaku untuk ojek online. Kita masih menunggu pergub," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 April 2020.
Nana menambahkan, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Kata dia, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum. Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta. Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," kata dia.
Sementara itu, ojek online sendiri menilai aturan tersebut sangat merugikan mereka. "Peraturan itu sangat merugikan, tidak semua driver dapat orderan bawa barang," Ujar Ahmad Basri, salah satu driver online yang ditemui di Cawang, Jakarta Timur, Senin 6 April 2020.
Guna mengatasi turunnya pendapatan para ojol, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelumnya menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan aplikator ojek online (ojol) untuk mengantar barang belanja warga saat mereka memesan di pasar.
"Keluarga-keluarga di Jakarta tidak perlu pergi meninggalkan rumah, telepon saja ke pedagangnya, dan lalu membeli, dan nanti akan dikirim melalui jasa pengantaran ojek online.Nah, pengantarannya pun sudah bekerjasama dengan Pasar Jaya," ujar Anies kala itu.