Aturan Pemerintah terkait Corona Bikin Driver Ojol Bingung
100kpj – Setelah pada penghujung bulan lalu para driver ojek online (ojol) dibuat bingung lantaran kebijakan pemerintah terkait penangguhan cicilan kendaraan, kini pasukan hijau itu kembali mengalami hal serupa setelah muncul aturan lain yang membuat operasional mereka di jalan raya dibatasi.
Hal itu mengacu pada aturan yang tertulis dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, jika suatu daerah diberlakukan PSBB, ojol dilarang mengangkut penumpang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi lampiran Permenkes, dikutip Selasa 7 April 2020.
Rencananya, PSBB bakal diberlakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang seandainya ada kasus corona atau Covid-19 baru di kawasan tersebut. Maka dengan waktu selama itu, wajar jika para driver ojol kembali dibuat bingung lantaran pemasukan mereka kian berkurang bahkan bisa nol.
Baca juga: Jeritan Ojek Online Usai Dilarang Angkut Penumpang oleh Pemerintah
Terkait hal tersebut, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyebut, aturan yang digagas Menteri Kesehatan Terawan itu bakal merugikan pihak driver. Itulah mengapa, dirinya menuntut insentif kepada pemerintah sebagai upaya meringankan beban mereka.

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?

Ketua Umum Asosiasi Ojol Angkat Bicara Soal Yotuber Laurendra Hutagalung

Imbas Konten Lawan Arus, Youtuber Dikeroyok Ojol Gegara Bentak Bocah

Selain Ojol, Ini Kendaraan yang Bisa Santai Lewati Jalan Berbayar di Jakarta

Ojek Online Bakal Kebal saat Lewat Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta

Tenang Para Ojol, Proses Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta Masih Lama Kok

Sesuai Undang-undang, Ojek Online Kena Jalan Berbayar Elektronik ERP di Jakarta

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
