Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bicara Soal Mudik, Luhut: Kalau Anda Mudik Hampir Pasti Bawa Penyakit

Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :

100kpj – Berdasarkan hasil sementara rapat terbatas pemerintah beberpa waktu lalu, diputuskan memang tidak ada aturan yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Namun pemerintah hanya akan mengendalikan mekanisme dan proses mudik itu, agar tidak menjadi media penularan virus corona di kampung halaman para pemudik.

"Pemerintah tidak akan melarang mudik, tapi mengendalikan agar tidak membawa penularan ke wilaya mudik dan tidak membahayakan masyarakat di kampung halaman," ungkap Ridwan Jamaludin, Deputi Infrastruktur dan Transportasi kemenko Maritim dan Investasi, seperti yang dikutip dari Vivanews.

Jalan Tol Cikampek Macet

Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa jika ada sejumlah warga yang sudah terlanjur pergi mudik, maka mereka akan dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Sementara pemudik yang memiliki gejala Covid-19 seperti flu, demam, dan sesak napas, maka mereka dimasukkan dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Baik ODP maupun PDP itu diharuskan menjalani isolasi mandiri 14 hari, untuk mengetahui apakah mereka membawa virus atau tidak.

Agar efektif, para perangkat desa mulai camat, lurah, RW, hingga RT, diminta turut aktif memantau warga yang baru pulang mudik, guna mengantisipasi penyebaran virus corona di desanya masing-masing.

Disamping itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengistruksikan pembuatan kebijakan yang komperhensif, sekaligus pembuatan skema pengamanan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik dan tetap berada di Jakarta.

"Akan ada insentif bagi orang yang tinggal di Jakarta (tidak mudik), berupa kebutuhan pokok," bilang Ridwan. Meski demikian masih ada sejumlah opsi yang saat ini masih dalam pembahasan, Seperti misalnya bagaimana mekanisme jaga jarak bagi para pemudik, dan bagaimana upaya memastikan bahwa pemudik bebas virus corona.

Berita Terkait
hitlog-analytic