Hore, Bayar Pajak Kendaraan Diundur dan Tidak Ada Denda
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
3. Akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
4. Muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni pelat nomor kendaraan, Nomor Identifikasi Kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan alamat email.
5. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayar.
6. Wajib pajak akan mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan e-Banking atau ATM.
Jika sudah dibayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), yang nantinya akan diantar langsung ke rumah.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Rendahnya Konversi Motor Listrik: Banyak STNK Bodong

Viral Aksi Pengejaran Mobil Honda Jazz oleh Polisi di Jakarta, Ternyata Ini Masalahnya

Orang Kaya Gak Bisa Macem-macem Pakai Pelat Nomor Khusus, Bisa Dilapor Warga dan Ditangkap

Jangan Panik, Ini Cara Urus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Viral Polisi Sebut Motor Pengendara Ini Bodong Padahal Bawa STNK, Pahami Aturannya

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
