Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Dilarang Lakukan Tilang Jika SIM Pengendara Sudah Mati

Ilustrasi tilang.
Sumber :

"Tidak boleh ditilang kalau (SIM pengendara) mati, harusnya kan mati bikin baru," kata Kanit Regident Polres Cilegon Iptu Jimi Valentino di situs resmi Korlantas Porli, yang dikutip oleh 100KPJ, Selasa 31 Maret 2020.

Imbas virus Corona juga berdampak pada menurunnya pemohon SIM di Polres Cilegon. Pemohon turun mencapai 30 persen dibanding hari biasa sebelum virus Corona mewabah.

"Di lantas Polres Cilegon untuk produksi SIM terjadi penurunan sekitar 30 persen, itu periode Februari-Maret," jelasnya.

Polisi memprediksi ke depan, penurunan itu bakal terus terjadi hingga situasi kondusif. Jimi mengatakan masyarakat tidak usah khawatir dengan perpanjangan SIM jika selama wabah Corona terjadi SIM-nya mati.

"Dan kita memprediksi kedepan akan lebih turun, tapi masyarakat tidak usah khawatir jadi bisa diperpanjang pada saat situasi normal, atau yang sakit Corona itu bisa mengajukan setelah dirinya sembuh dan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter," tandasnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic