MA Vonis Yamaha-Honda Sekongkol Atur Harga Skutik
100kpj – Sengkarut kasus kartel harga sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Tanah Air kembali mencuat ke publik. Prahara yang sudah bergulir sejak dua tahun lalu itu menggema lagi usai Mahkamah Agung RI akhirnya menolak kasasi yang diajukan dua jenama, Yamaha-Honda.
Seperti diketahui Yamaha dan Honda belakangan mengajukan kasasi ke MA, usai diputus bersalah oleh majelis Komisi Pengawas Persaaingan Usaha (KPPU), dan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam upaya banding. Namun, dalam putusannya, MA tetap tak berpihak pada kedua merek sepeda motor kenamaan itu.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA terkait kasus bernomor 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 itu, seperti dikutip 100KPJ, di situs resmi MA, Senin 29 April 2019.
Putusan tersebut tentu menguatkan vonis bersalah yang dirilis KPPU pada kedua merek asal Jepang itu, Desember 2017 lalu. Di mana PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) disebutkan telah secara terbukti sekongkol mengatur harga skutik kelas bawah demi meraup keuntungan.
Keduanya kemudian diputus untuk membayar denda maksimal sebesar total Rp47,5 miliar. Yamaha diminta membayar denda Rp25 miliar, sementara Honda sebesar Rp22,5 miliar.
Menurut KPPU, saat itu, pihaknya meyakini Yamaha-Honda terlibat kartel setelah mengantongi tiga bukti. Bukti pertama, terkait pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan golf, serta dua surat elektronik dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia, 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.