PHP, Penangguhan Cicilan Kendaraan Ternyata Khusus yang Positif Corona
“Jadi, prioritas bantuan berdasarkan POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak lagi mampu mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19,” kata dia menambahkan.
Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Setelah itu, bank membuat keputusan.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.