Nih Syarat Utama Ojek Online Biar Bisa Tunda Bayar Cicilan Kendaraan
100kpj – Saat ini para ojek online dan driver taksi online massih sulit untuk bisa mendapatkan relaksasi kredit atau penundaan pembayaran cicilan kendaraan. Ternyata, ada beberapa syarat yang dipenuhi oleh pemohon.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan adanya kelonggaran atau relaksasi kredit atau cicilan kendaraan di masa wabah corona ini. Sebab, banyak ojek online yang mengeluhkan orderan yang kian sepi karena pemerintah memberlakukan aturan untuk tetap di rumah.
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi dan para Gubernur lewat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.
Baca Juga:
Alex Juara, Marc Marquez Finis Kelima di MotoGP Virtual Race
Kicauannya Dicueki Jokowi, Jurnalis Otomotif Meninggal karena Corona
Enaknya Ojek Online di Malaysia, Dapat Santunan Rp1,8 Juta per Orang
Walau sudah memberikan pernyataan tersebut, nyatanya masih banyak driver online yang kesulitan untuk mendapatkan penundaan pembayaran. Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kriteria yang bisa mendapatkan penundaan itu.
Lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Ekonomi Virus Corona. Telah menetapkan kriteria-kriteria profesi dan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran kredit tersebut.
Namun khusus driver online, mayoritas leasing atau perusahaan pembiayaan menilai mereka tidak masuk kategori tersebut. Sebab, saat pengajuan kendaraan yang mereka gunakan untuk kegiatan produktif itu, tidak menjelaskan bahwa akan digunakan sebagai armada ojek atau taksi online.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, para driver online tak perlu lagi takut tak mendapatkan fasilitas penundaan tersebut. OJK telah menggandeng Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memastikan semua usaha yang terdampak dapat menikmati fasilitas itu tapi dengan syarat.
"Menyampaikan bukti tertulis dari platformnya (Gojek dan Grab) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan atau driver-nya merupakan driver dari platform online tersebut," ungkap Sekar, seperti dikutip VIVA, Senin 30 Maret 2020.
Sekar menegaskan, syarat ini penting disertakan untuk mengantisipasi adanya oknum yang ingin mengambil kesempatan dari fasilitas ini. Padahal oknum itu tidak terdampak secara ekonomi karena COVID-19. "Untuk menghindari aji mumpung," tambahnya.
Menurutnya, APPI dan para aplikator saat ini terus melakukan pendataan terkait driver-nya yang terdampak Corona. Sehingga dalam waktu dekat relaksasi kredit kendaraan tersebut bisa dilakukan.
"APPI, Grab dam Gojek sedang terus mendata difasilitasi OJK," ungkapnya.
Dia pun mengimbau, para driver online atau kegiatan usaha lain yang ingin mendapatkan relaksasi kredit itu untuk tidak mendatangi kantor pembiayaan yang bersangkutan. Sebab, OJK telah menginstruksikan agar hal ini bisa dilakukan secara online.