Nih Syarat Utama Ojek Online Biar Bisa Tunda Bayar Cicilan Kendaraan
Namun khusus driver online, mayoritas leasing atau perusahaan pembiayaan menilai mereka tidak masuk kategori tersebut. Sebab, saat pengajuan kendaraan yang mereka gunakan untuk kegiatan produktif itu, tidak menjelaskan bahwa akan digunakan sebagai armada ojek atau taksi online.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, para driver online tak perlu lagi takut tak mendapatkan fasilitas penundaan tersebut. OJK telah menggandeng Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memastikan semua usaha yang terdampak dapat menikmati fasilitas itu tapi dengan syarat.
"Menyampaikan bukti tertulis dari platformnya (Gojek dan Grab) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan atau driver-nya merupakan driver dari platform online tersebut," ungkap Sekar, seperti dikutip VIVA, Senin 30 Maret 2020.
Sekar menegaskan, syarat ini penting disertakan untuk mengantisipasi adanya oknum yang ingin mengambil kesempatan dari fasilitas ini. Padahal oknum itu tidak terdampak secara ekonomi karena COVID-19. "Untuk menghindari aji mumpung," tambahnya.
Menurutnya, APPI dan para aplikator saat ini terus melakukan pendataan terkait driver-nya yang terdampak Corona. Sehingga dalam waktu dekat relaksasi kredit kendaraan tersebut bisa dilakukan.
"APPI, Grab dam Gojek sedang terus mendata difasilitasi OJK," ungkapnya.