Tukang Ojek Jangan Cemas, Jokowi Pastikan Cicilan Dilonggarkan 1 Tahun
100kpj - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meminta para tukang ojek hingga supir taksi untuk tetap tenang dalam kondisi merebaknya wabah virus corona ini. Jokowi memastikan adanya kelonggaran atau relaksasi kredit atau cicilan kendaraan.
Para driver ojek dan taksi online mengeluhkan orderan yang kian sepi karena pemerintah memberlakukan aturan untuk tetap di rumah. Para pekerja pun diminta kerja dari rumah, tentunya itu membuat pemasukan menjadi seret.
Padahal, pemasukan tersebut sangat membantu para ojol untuk membayar cicilan motor dan biaya hidup sehari-hari. Jokowi pun sadar akan hal tersebut, maka itu , dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Pesawat yang Ditakuti Amerika, Mobil Bekas Low SUV 2020
Honda ADV 150 Dimodif seperti Ini Dijamin Jadi Seram dan Gak Norak
Ria Ricis yang Dilabrak Tetangga Ternyata Demen Mobil Mewah Juga
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi dan para Gubernur lewat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.
Sebelumnya, hal tersebut juga disampaikan oleh Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Prio Edi Pambudy mengatakan, kemudahan ini hendak diberikan lantaran banyak masyarakat yang saat ini sangat bergantung pada layanan ojek online. Terutama saat kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan selama masa pandemi corona.
Edi menambahkan bila bentuk relaksasi yang bakal diberikan adalah dengan melonggarkan perhitungan kolektabilitas atau klasifikasi pembayaran kredit motor yang bisa diperpanjang "Jadi dilakukan dengan kelonggaran perhitungan kolektabilitas ataupun klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor, terutama untuk ojek online selama satu tahun," sambung dia.
Selain itu, dia juga melarang para perusahaan leasing non-bank untuk memakai jasa debt-collector selama masa darurat corona ini. Sebab hal tersebut bakal menimbulkan perasaan tak tenang bagi masyarakat.
"Juga tidak diperkenankan untuk perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt colector yang bisa menimbulkan perasaan (tak tenangl bagi masyarakat terutama pengguna ojek online," imbuhnya.