Corona buat Orderan Sepi, Cicilan Motor Ojol Diberi Keringanan Setahun
100kpj – Ojek online menjadi salah satu yang terkena dampak virus corona yang kian merebak di Indonesia. Atas hal tersebut, bakal dikaji usulan relaksasi terkait kebijakan leasing atau pembiayaan kredit motor bagi para pengendara ojek online (ojol).
Para driver ojek online mengeluhkan orderan yang kian sepi karena pemerintah memberlakukan aturan untuk tetap di rumah. Para pekerja pun diminta kerja dari rumah, tentunya itu membuat pemasukan menjadi seret.
Padahal, pemasukan tersebut sangat membantu para ojol untuk membayar cicilan motor dan biaya hidur sehari-hari. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mengkaji usulan relaksasi terkait kebijakan leasing.
Baca Juga:
Penutupan Sejumlah Ruas Jalan Tol di Jabodetabek Dipastikan Hoaks
Setop Bikin Mobil, Pabrik Ferrari Kini Produksi Alat Kesehatan
Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Prio Edi Pambudy mengatakan, kemudahan ini hendak diberikan lantaran banyak masyarakat yang saat ini sangat bergantung pada layanan ojek online. Terutama saat kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan selama masa pandemi corona.
"Karena bagaimanapun ini kebutuhan yang penting. Ketika orang tinggal di rumah, maka supaya orang tidak terlalu sering berkeliaran atau berada di luar rumah, maka bisa dilakukan dengan menggunakan layanan pesan antar," ujar Edi dalam sesi teleconference bersama HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) di akun Youtube, Jumat 20 Maret 2020.
Edi menambahkan bila bentuk relaksasi yang bakal diberikan adalah dengan melonggarkan perhitungan kolektabilitas atau klasifikasi pembayaran kredit motor yang bisa diperpanjang "Jadi dilakukan dengan kelonggaran perhitungan kolektabilitas ataupun klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor, terutama untuk ojek online selama satu tahun," sambung dia.
Selain itu, dia juga melarang para perusahaan leasing non-bank untuk memakai jasa debt-collector selama masa darurat corona ini. Sebab hal tersbeut bakal menimbulkan perasaan tak tenang bagi masyarakat.
"Juga tidak diperkenankan untuk perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt colector yang bisa menimbulkan perasaan (tak tenangl bagi masyarakat terutama pengguna ojek online," imbuhnya.