Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pamer, Nikita Mirzani ke Pengadilan Saja Pakai Moge dan Helm Mahal

Nikita Mirzani
Sumber :

100kpjNikita Mirzani hadir dalam persidangan atas kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Maret 2020, kemarin. Menariknya, artis cantik yang seksi ini datang ke pengadilan seorang diri dengan menggunakan motor gede BMW R Nine T miliknya.

"Gua naik motor kesini nih, dari kemarin kangen pengen motoran sekalian manasin motor, sayang motor mahal soalnya," ungkap Nikita Mirzani dalam video yang diunggah oleh channel YouTube Beepdo.

Artis yang pertama kali bermain film sebagai figuran yang berjudul Lihat Boleh, Pegang Jangan ini juga membawa helm yang katanya dibeli dengan harga Rp30 juta. "Gua memang belum pernah kecelakaan, tapi Ini helm bisa melindungi kepala gua," tambahnya.

Nikita Mirzani

Rambut bondol dan pakaian serba hitam dengan style ala bikers, membuat Niki, sapaan akrabnya, menjadi sorotan pengunjung pengadilan. Dia juga mengaku jika baang yang dia bawa dan pakai itu milik dia sendiri, bukan dari pemberian orang.

Nampaknya Nikita sengaja memakai barang-barang mahal ketika datang ke pengadilan, agar Dipo Latief menyesal telah berpisah dengannya. "Nanti kalau pas pemanggilan Dipo, Niki mau pakai barang yang mahal biar dia tahu kekayaan aku tambah banyak supaya dia tambah menyesal. Karena aku kan sebetulnya berlian kenapa dibawa ke pengadilan," beber Nikita yang dilansir dari Viva.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di area parkir kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu Niki sedang marah dengan salah satu rekan Dipo, yaitu Ferdiansyah atau Kuproy.

Niki mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik Dipo yang kemudian melemparkannya kepada Kuproy yang duduk di bangku belakang. Namun, ditangkis oleh Dipo yang telah bergeser posisi untuk melerai.

Akibat dari perbuatan Nikita Mirzani, Dipo mengalami luka memar pada bagian kepala kiri dan hidung. Nikita pun didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan maksimal penjara dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Saat Artis Seksi Nikita Mirzani Pamer Moge Mahal Rp600 Jutaan

Berita Terkait
hitlog-analytic