Ingin Urus Bea Balik Nama Secara Gratis? Ini Syaratnya
100kpj – Beberapa wilayah di Indonesia, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan program biaya bea balik nama, yang berbarengan dengan program bebas denda pajak kendaraan. Program tersebut tentunya sangat membantu bagi para pemilik kendaraan, yang surat-surat kendaraannya sudah kadaluwarsa.
Apalagi Salah satu alasan pemilik kendaraan untuk tidak mengurus surat-surat kendaraan yang sudah kadaluwarsa, karena adanya denda, biaya balik nama dan tarif progrsif yang dianggap memberatkan, padahal jika hal tersebut dibiarkan maka nominalnya akan semakin besar.
Pantauan 100kpj.com ada tiga provinsi di Indonesia yang memiliki program pemilik kendaraan bermotor akan dibebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor,denda pajak kendaraan bahkan ada juga yang memberikan program bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Provinsi Jawa Tengah program tersebut akan berlangsung hingga 16 Juli 2020, program tersebut sudah digelar sejak 17 Februari 2020 lalu. Sementara di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak hanya membebaskan denda pajak kendaraan dan biaya bea balik nama, para pemilik kendaraan di sana juga membebaskan tarif progresif pokok tunggakan, program yang dinamakan Triple Untung ini akan berlangsung dari 2 Maret hingga 30 April 2020.
Tak hanya di pulau Jawa, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah juga akan menyelenggarakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin memproses balik nama kendaraannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti yang dikutip dari akun media sosial resmi Samsat Kabupaten Sukoharjo.
Syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan adalah BPKB dan STNK, KTP pemilik baru untuk BBN, Kwitansi jual beli bermaterai Rp6 ribu, surat fiskal (untuk kendaraan mutasi) dan cek fisik kendaraan.
Disamping itu, dengan adanya bebas biaya bea balik nama, menjadi solusi bagi para pemilik kendaraan yang hendak bayar pajak namun tidak memiliki KTP pemilik nama. Karena dengan balik nama, maka nantinya bayar pajak kendaraan setiap tahunnya akan lebih mudah.
Baca juga: Hore, Biaya Balik Nama, Denda dan Tarif Progresif Pokok Dibebaskan