Ngilu, Balap Liar di Jalan Raya Pemotor Hampir Menabrak Ibu dan Balita
100kpj – Balap liar sering ditemukan di Indonesia. Jalan raya yang harusnya sebagai akses umum kendaraan melintas, kerap dijadikan sirkuit dadakan bagi mereka yang doyang adu kebut tanpa memikirkan keselamatan.
Meski sudah berkali-kali ditindak kepolisian setempat, para penggiat balap liar masih tetap merajalela di berbagai daerah. Bahkan bahayanya lagi, balapan tanpa aturan tersebut juga dilakukan pada siang hari saat jalanan sibuk.
Seperti yang terekam dalam kamera CCTV yang diunggah akun Instagram @fakta.indo. Dalam tayangan tersebut terlihat pemotor yang memacu kecepatan tinggi itu terjatuh menyenggol Toyota Kijang Innova yang terparkir di pinggir jalan.
Sebelum motor balap berwarna hitam tersebut terjatuh, ada persitiwa ngilu jika diperhatikan dalam adegan lambat. Pasalnya tepat di belakang mobil yang disenggol pemotor tersebut ada seorang ibu yang menggendong anak balitanya.
Namun dengan kesigapan sang ibu mengambil langkah mundur saat ingin menyebrang, pemotor yang diduga sedang balapan tersebut tidak menabraknya. Dari kejadian tersebut tidak ditemukan korban, termasuk pengendara motor.
“Insiden kecelakaan di jalan raya. Diduga balap liar, hampir saja menabrak dan merenggut nyawa seorang ibu yang membawa balita. Untung tidak ada yang cedera dalam kejadian tersebut,” tulis status akun tersebut.
Atas kejadian tersebut, unggahan viodeo yang sudah ditonton lebih dari 300 ribu warganet tersebut banjir komentar pedas. Beberapa netizen menyumpahkan pengendara motor, sampai menyalahkan mobil yang terparkir di pinggir jalan.
“Kok enggak mati sih (pemotor), tapi please kalau mau mati jangan nabrak orang lain . Itu jalan umum,” tulis komentar @rianfalavi. “Jadi salah siapa? Yang parkir apa yang nabrak,” celotehan dari akun @balluwells.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya dilarang, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.
Lebih dari itu, pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain. Sedangkan Pasal 297 disebutkan bawah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan sebagimana dimaksud dalam Pasal 115 akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.