SIM Tertinggal di Rumah saat Ditilang, Bisa Izin Polisi untuk Ambil?
100kpj – Saat mengemudikan kendaraan, kita diwajibkan membawa SIM dan juga STNK. Sebab, kedua surat tersebut merupakan bukti sahih, bahwa seseorang sudah layak dan diperbolehkan membawa mobil ataupun motor ke jalan raya. Jika tak punya atau bawa, siap-siap dikenai denda tilang.
Aturan mengenai surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 281, tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bakal dikenai denda maksimum Rp1 juta. Sedang pada pasal 288 ayat dua, jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.
Berikut bunyi pasal lengkapnya:
Pasal 281
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Pasal 288 ayat 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Apakah pemilik kendaraan bisa dikenai denda tilang saat tak bisa menunjukkan SIM yang tertinggal di rumah? Jawabannya: belum tentu.
Dilansir dari Antara, Senin 9 Maret 2020, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, saat ada pengendara yang terjaring razia dan tak bisa menunjukkan SIM karena tertinggal di rumah, pihaknya bakal melakukan langkah persuasif dengan mengizinkan sang pemilik kendaraan pulang untuk mengambilnya.
“Kalau kasusnya begitu, kita suruh pulang dulu, tapi motornya tidak dibawa, ditinggal,” ujar Gatot.
Menurutnya, petugas bisa mempersilakan pelanggar mengambil SIM-nya yang tertinggal di rumah, asalkan lokasinya tidak jauh dari titik penilangan yang berlangsung.
“Maksudnya gini, kalau ada perumahan di deket situ ada kegiatan kita (operasi penilangan), dan dia bilang SIM ketinggalan tapi rumahnya deket, itu diskresi petugas. Boleh diambil,” terangnya.
“Tetapi kalau rumah dekat dan pelanggar ditangkap karena kebut-kebutan, tetap ditindak ya. Itu beda lagi. Mau rumah dekat atau jauh, itu pengecualian,” kata dia menambahkan.

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Viral Pengemudi Xpander Kena Tilang Polisi dan Diajak Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Ini Pelanggaran yang Bikin Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang di Jaksel

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
