Mau Bikin Pelat Nomor Cantik untuk Motor dan Mobil, Segini Harganya
100kpj – Penggunaan pelat nomor cantik pada kendaraan memang menjadi hal cukup istimewa bagi si pemiliknya. Namun, perlu dicatat untuk bisa mendapatkan nomor cantik tersebut harus mengeluarkan kocek yang cukup besar.
Penggunaan pelat nomor cantik di Indonesia memang bukan hal baru, baik motor ataupun mobil. Biasanya, nomor-nomor cantik itu dipakaikan untuk kendaraan yang cukup mewah agar lebih spesial jadinya.
Namun, nyatanya semua kendaraan bisa menggunakan nomor pelat cantik. Pelat nomor sendiri termasuk dalam Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB terdiri dari huruf atau angka, atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi. Nah, bila Anda ingin memakaikan nomor pelat cantik, hanya cukup membayarnya dan ikuti aturan yang ada.
Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang NRKB, dan tarif pelat nomor cantik adalah.
1. NRKB Pilihan 1 Angka
Tidak ada huruf di belakang angka, Rp20 juta
Ada huruf di belakang angka, Rp15 juta
2. NRKB Pilihan 2 Angka
Tidak ada huruf di belakang angka, Rp15 juta
Ada huruf di belakang angka, Rp10 juta
3. NRKB Pilihan 4 Angka
Tidak ada huruf di belakang angka, Rp7,5 juta
Ada huruf fi belakang angka, Rp5 juta
Aturan Lainnya
Akan tetapi, sebelumnya Anda juga harus paham akan aturan mainnya untuk urusan pelat nomor cantik tersebut. Hal itu diatur dalam keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Noor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Setidaknya ada 6 aturannya:
1. NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
4. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
5. Perpanjang NRKB Pilihan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama 5 tahun.

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Feri Amsari di Film Dirty Vote Pernah Singgung Maung Pindad Gara-gara Ini

Polisi: Pelat Nomor ZZ Bukan untuk Kendaraan Pribadi dan Mobil Mewah

Libur Tahun Baru Bebas Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Sampai 2024

Libur Natal Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini

Korlantas Polri Yakin Mobil Mewah Pakai Pelat Nomor Khusus Berarti Palsu

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
