Hal Menarik dari Wacana Cukai Kendaraan Bermotor
100kpj – Harga kendaraan bermotor kemungkinan akan naik, jika pemerintah lewat Kementerian Keuangan resmi memberlakukan cukai emisi motor. Pungutan cukai terhadap kendaraan bermotor ini rencananya berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor beremisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku.
Pengenaan tarifnya akan dilakukan di tingkat pabrikan dan importir. Sehingga kebijakan yang ditetapkan ini bisa efektif memberi manfaat bagi masyarakat dan negara. Disamping itu, dihimpun Viva , Senin 24 Februari 2020. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah kenapa kebijakan akan diterapkan.
Kendaraan Listik
Rencana penerapan cukai untuk kendaraan bermotor yang menghasilkan gas buang atau asap knalpot mobil atau sepeda motor, tidak hanya untuk mengurangi polusi udara, pasalnya rencana penerapan cukai kendaraan ini juga mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik, yang emisinya rendah.
Kebijakan itu, selain memang menjadi program pemerintah, dunia kini mulai beralih pada kendaraan masa depan dengan mesin bertenaga listrik, bukan lagi berbahan bakar fosil seperti bahan bakar minyak.
Pendapatan Negara
Nilai potensi penerimaan negara dari komponen itu sebesar Rp15,7 triliun, yang didasarkan pada asumsi sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan pajak penjualan barang mewah menggunakan skema dan besaran tarif yang sama pada 2017.
Tetapi, ada pengecualian seperti kendaraan umum, kendaraan pemerintah, kendaraan keperluan khusus seperti ambulans dan pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk kebutuhan ekspor tidak dikenakan cukai.
Sementara itu, menurut Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Sujantoro.Salah satu produk yang sudah disetujui untuk dikenai cukai, yakni plastik.
“Untuk cukai emisi kendaraan baru tahap wacana, masih perlu dikaji lebih dalam. Belum dibahas soal tahap jenis kendaraan, siapa yang bakal membayar cukai maupun dampak yang akan dihasilkan nanti,” jelasnya.
Baca juga: Seperti China, Motor Mau Dilarang di Jalan Raya Kecuali di Atas 250cc