Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ditilang karena Masuk Jalur Cepat, Pemotor: Saya Memang Cepat

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

100kpj – Perdebatan terjadi antara polisi dengan pengendara motor yang ditilang karena melanggar lalu lintas. Lucunya, pemotor ini memberikan alasan yang cukup konyol kepada pihak kepolisian usai masuk jalur cepat.

Perdebatan itu terlihat dalam video yang viral di sosial media dari akun twitter @katayu. Dalam video si pemotor diberhentikan karena menggunakan jalur cepat, yang sejatinya diperuntukkan untuk roda empat.

Polisi yang menindak menindak menanyakan jalur apa yang digunakan si pemotor. Meski mengaku telah memakai jalur cepat, dia tak mau disalahkan.

Pemotor itu beralasan dia melaju di jalur cepat dengan kecepatan tinggi, ya sesuai namanya 'jalur cepat'. Seharusnya, jalur cepat memang untuk kendaraan beroda empat atau lebih.

"Debat kusir dimulai.... Aturannya; kendaraan roda dua dan roda tiga hrs di jalur lambat Kendaraan roda empat berjalan di jalur cepat Sekenceng apapun motor anda, berada jalur cepat/jalur roda empat tetap salah Paham, kan...?? Glodok tiada tara," bunyi keterangan di video itu.

"Menggunakan jalur apa tadi? Roda dua dan roda tiga menggunakan jalur apa mas?" tanya si Polisi. "Tau saya, tau saya. Ya, (harusnya di) jalur lambat," jawab si pemotor.

"Iya saya (memakai) jalur cepat, tapi saya (melaju) cepat memang. Bilangnya jalur lambat jalur cepat tadi kan? Ya udah jalur cepat aja. Cepat gitu, lho," sanggah pria itu lebih lanjut.

Walaupun namanya jalur lambat dan cepat, bukan artinya pengendara harus melewati jalur tersebut dengan sesuai namanya. Jalur cepat digunakan untuk kendaraan roda empat, dan jalur lambat untuk roda  dua.


Aturan jalur penggunaan jalur cepat dan lambat ini tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108.

(1)Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2)Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3)Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4)Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Berita Terkait
hitlog-analytic