Begini Cara Polisi 'Membantu' Peserta Uji SIM yang Selalu Gagal
100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu yang sangat wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor. SIM pintar pun sudah dihadirkan pada September tahun lalu, yang mana lebih canggih.
Sama seperti SIM sebelumnya, Smart SIM ini pun dibagi ke dalam beberapa golongan sesuai jenis kendaraan. Hanya saja, SIM terbaru ini bisa difungsikan sebagai penyimpan data forensik serta menjadi uang elektronik.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi. Kedua, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Sebagai bukti SIM menjadi kompetensi mengemudi, makanya pengendara motor atau pengemudi mobil ketika akan membuat SIM ada ujian yang harus ditempuh. Selama ini ada dua tahap pengujian yaitu tes tertulis yang menguji kemampuan pemilik kendaraan untuk mengetahui aturan dalam berlalu lintas, sedangkan tes praktek untuk menguji kemampuan pemilik kendaraan dalam hal berkendara yang baik, aman dan benar.
Sedangkan tes psikologi tampaknya belum setiap kabupaten di Indonesia menerapkan tes tersebut, padahal tes psikologi ini nantinya akan dilakukan meliputi enam aspek yakni konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Rentetan alur pengujian SIM membuat tidak sedikit peserta ujian SIM yang gagal ketika proses uji praktik SIM. Bahkan, ada yang sampai berkali-kali mengulang, dan tetap gagal lulus. Tak heran, muncul stigma bahwa proses ujian sengaja dibuat sulit.
Anggapan itu coba dipatahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan. Caranya, adalah dengan memberikan bantuan untuk mereka yang selalu gagal melewati tahap ujian praktik.