Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya
100kpj – Polda Metro Jaya mengaku telah mengirimkan ribuan surat kepada para pengendara sepeda motor pekan lalu, surat tersebut secara resmi dikirim ke rumah masing-masing. Tujuan dari dikirimnya surat itu untuk mengonfirmasi soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor tersebut.
Nantinya masing-masing diberi kesempatan untuk memberikan jawaban benar atau tidaknya pelanggaran teresebut, batas waktu untuk memberikan konfirmasi adalah lima hari. Pelanggaran tersebut dicatat melalui kamera CCTV yang dipasang khusus untuk mengawasi para pelanggar yang menggunakan sepeda motor.Kamera yang diberi nama electronic traffic law enforcement atau ETLE itu, mulai bekerja sejak 1 Februari 2020.
Sesuai tujuannya, kamera CCTV akan mendeteksi secara otomotis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan, untuk motor pelanggaran yang dibidik adalah pengendara yang melanggar rambu dan marka jalan, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel dan memakai pelat nomor palsu.
Sementara untuk mobil pelanggaran yang disasar adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus dan lainnya.
Perlu dicatat, apabila pemilik kendaraan baik motor dan mobil yang kena tilang mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran, atau tidak membayar denda tilang. Maka pihak kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Nah, bagi pemilik kendaraan yang masih bingung untuk urus tilang elektronik berikut prosedur mengurus tilang elektronik seperti yang dilansir dari ETLE-PMJ.info. Agar STNK tidak kena blokir.
Sebelum mengirim surat konfirmasi, polisi akan memverifikasi dengan data internal yang dimiliki selama waktu 3 hari. Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.
Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut. Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan konfirmasi bisa dengan cara manual ataupun online.
Cara pertama, mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Kalau mau dengan cara online, melalui ETLE-PMJ.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Selanjutnya. setelah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk melakukan pembayaran denda lewat bank.