Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya
100kpj – Polda Metro Jaya mengaku telah mengirimkan ribuan surat kepada para pengendara sepeda motor pekan lalu, surat tersebut secara resmi dikirim ke rumah masing-masing. Tujuan dari dikirimnya surat itu untuk mengonfirmasi soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor tersebut.
Nantinya masing-masing diberi kesempatan untuk memberikan jawaban benar atau tidaknya pelanggaran teresebut, batas waktu untuk memberikan konfirmasi adalah lima hari. Pelanggaran tersebut dicatat melalui kamera CCTV yang dipasang khusus untuk mengawasi para pelanggar yang menggunakan sepeda motor.Kamera yang diberi nama electronic traffic law enforcement atau ETLE itu, mulai bekerja sejak 1 Februari 2020.
Sesuai tujuannya, kamera CCTV akan mendeteksi secara otomotis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan, untuk motor pelanggaran yang dibidik adalah pengendara yang melanggar rambu dan marka jalan, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel dan memakai pelat nomor palsu.
Sementara untuk mobil pelanggaran yang disasar adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus dan lainnya.
Perlu dicatat, apabila pemilik kendaraan baik motor dan mobil yang kena tilang mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran, atau tidak membayar denda tilang. Maka pihak kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Nah, bagi pemilik kendaraan yang masih bingung untuk urus tilang elektronik berikut prosedur mengurus tilang elektronik seperti yang dilansir dari ETLE-PMJ.info. Agar STNK tidak kena blokir.
Sebelum mengirim surat konfirmasi, polisi akan memverifikasi dengan data internal yang dimiliki selama waktu 3 hari. Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Viral Pengemudi Xpander Kena Tilang Polisi dan Diajak Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
