Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tiga Fakta Menarik Tentang Lampu Jauh Sepeda Motor

Lampu motor
Sumber :

Perkara lampu ini, termasuk lampu jauh, ternyata bukan hal sepele. Buktinya, ada ketentuan yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Lalu, ada turunan peraturan khusus tentang lampu motor ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Berikut ini ketentuannya, berdasarkan Pasal 24 peraturan pemerintah tersebut:

"Lampu dekat dan lampu utama jauh motor, harus memenuhi persyaratan seperti berjumlah dua buah atau kelipatannya, dipasang pada bagian depan motor, dipasang pada ketinggian maksimal 1.500 milimeter dari permukaan jalan, dan tidak lebih dari 400 milimeter dari sisi terluar motor, lampu dekat bisa memancarkan cahaya minimal 40 meter ke depan, lampu jauh bisa memberikan penerangan setidaknya 100 meter ke depan,"

Ada Etika Tak Tertulis untuk Menggunakan Lampu Jauh

Selain undang-undang tersebut sebagai ketentuan tertulis mengenai penggunaan lampu jauh motor, ada juga etikanya, yang tidak tertulis, seperti penggunaan lampu jauh di perkotaan sebaiknya tidak menyalakan lampu jauh pada malam hari di perkotaan dalam jangka waktu lama.

Penggunaan lampu jauh untuk berkomunikasi, maksudnya ketika akan mendahului kendaraan di depan saat malam hari, pengendara motor bisa menggunakan lampu jauh sebagai "kode". hal tersebut pengendara tidak membunyikan klakson atau berada di ruas jalan yang dilarang membunyikan klakson.

Nah sekarang, coba cek lampu jauh di motor kamu. Pastikan masih berfungsi dengan baik. Kalau lampu jauh mulai "kedip-kedip" dan sulit menyala sepenuhnya, segera bawa motormu ke bengkel tepercaya.

Berita Terkait
hitlog-analytic