Seperti Tes Kerja, Ujian SIM Pakai Tes Psikologi
100kpj – Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Surat-surat yang harus dibawa pengendara salah satunya adalah SIM.
Untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara harus mengantongi SIM. Bukan hanya untuk menghindari tilang, SIM juga punya fungsi utamanya.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi. Dengan mengantongi SIM, pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.
Kedua SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pada beberapa wilayah di Indonesia pengendara motor dan pengemudi mobil, yang akan membuat SIM alias Surat Izin Mengemudi baru atau memperpanjang SIM untuk semua golongan akan menjalani tes psikologi.
Menurut Polri, tes psikologi tersebut ternyata amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 81 ayat 1 dijelaskan syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Proses tes psikologi penting untuk diterapkan. Apalagi berdasarkan menurut Polri, kecelakaan lalu lintas itu bukan hanya dikontribusikan dari kelalaian pengemudi kendaraan saja.
Melainkan juga disebabkan psikologi pengemudi. Perilaku seperti menerobos lampu merah, mengambil jalur orang lain, dan tidak sabar karena macet juga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan karena faktor psikologi.
Makanya tes psikologi ini nantinya akan dilakukan meliputi enam aspek yakni konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Tes tersebut telah diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ada pertengahan tahun lalu, kepada masyarakat yang sedang menjalani proses pembuatan SIM.
Nah sebentar lagi, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah juga bakal menerapkan langkah yang sama. Dilansir dari laman Instagram @satpas_sukoharjo, Selasa 11 Februari 2020, tes tersebut akan dimulai pada 24 Februari tahun ini.
“Kami menginformasikan kepada masyarakat sukoharjo dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM baru/perpanjangan semua golongan, mengikuti tes psikologi,” tulis pengelola akun.
Menurut polisi, tes psikologi penting untuk diterapkan. Apalagi berdasarkan data, kecelakaan lalu lintas bukan hanya dikontribusikan dari kelalaian semata. Melainkan juga disebabkan psikologi pengemudi.
Seperti tak sabar karena macet, dikejar waktu, terobos lampu merah, atau mengambil jalur orang lain.
Sementara itu, jika pengemudi memiliki pemahaman risiko ketika mengemudi, risiko kecelakaan bakal minim terjadi.
Meski tidak disebutkan, namun menurut beberapa informasi untuk bisa mengikuti ujian psikotes tersebut dibutuhkan tambahan biaya.
Baca juga: Padahal Cuma Melipir, Eh Kena Denda karena Disangka Parkir