Seperti Tes Kerja, Ujian SIM Pakai Tes Psikologi
100kpj – Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Surat-surat yang harus dibawa pengendara salah satunya adalah SIM.
Untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara harus mengantongi SIM. Bukan hanya untuk menghindari tilang, SIM juga punya fungsi utamanya.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi. Dengan mengantongi SIM, pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.
Kedua SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pada beberapa wilayah di Indonesia pengendara motor dan pengemudi mobil, yang akan membuat SIM alias Surat Izin Mengemudi baru atau memperpanjang SIM untuk semua golongan akan menjalani tes psikologi.
Menurut Polri, tes psikologi tersebut ternyata amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 81 ayat 1 dijelaskan syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Proses tes psikologi penting untuk diterapkan. Apalagi berdasarkan menurut Polri, kecelakaan lalu lintas itu bukan hanya dikontribusikan dari kelalaian pengemudi kendaraan saja.