Ikuti Tren Pasang Lampu Rem Kelap-kelip Bisa Kena Denda
100kpj – Lampu rem itu sejatinya merupakan salah satu bagian dari sistem penerangan yang ada pada kendaraan, lampu rem berfungsi untuk memberikan tanda isyarat ke pada pengendara lain yang ada di belakang, bahwa kendaraan kita sedang melakukan pengereman.
Tujuannya jelas untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkam pengemudi dibelakangnya tidak siap, kala mobil didepannya mengurangi kecepatannya. Namun saat ini lampu rem kelap-kelip sepertinya menjadi tren baru, pasalnya tidak sedikit baik pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip.
Padahal penggunaan lampu rem kelap-kelip bisa membahayakan pengguna jalan lain, apalagi jika cahaya yang dikeluarkan oleh lampu rem tersebut sangat terang sehingga dapat membuat pengendara di belakangnya terganggu karena silau.
Larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, pasal 1 menjelaskan bahawa cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.
Bagi pengendara yang nakal dan tetep ngeyel memasang lampu rem kelap-kelip tersebut, siap-siap saja menerima sanksi jika ditilang oleh petugas, karena sanksinya sudah cukup jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu. Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.
Pemilik kendaraan bisa dijerat aturan tersebut karena kendaraannya dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jadi jangan heran kalau diberhentikan polisi karena memasang lampu kelap kelip.
Aturan lampu rem kelap-kelip ini diberlakukan karena dapat mengganggu pandangan dan konsentrasi pengendara lain yang berada di belakangnya, pasalnya sinar lampu yang berkedip dapat membuat mata terdistraksi sehingga pandangannya menjadi terganggu.
Kondisi seperti itu dapat membahayakan pengendara lain, karena fokus berkendara bisa hilang akibatnya tidak bisa mengontrol laju kecepatannya, sehingga bisa menimbulkan kecelakaan.
Baca juga: Ingat Lho Pakai Helm tapi Tidak Ada Logo SNI Bisa Dipenjara