Duh, Ternyata Banyak Helm Berlogo DOT Tidak Lulus Uji
100kpj – Helm memiliki standar keselamatan seperti SNI, SNELL dan DOT. Sertifikasi SNI dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), berdasarkan data dari web BSN, ada spesifikasi khusus agar helm memiliki spesifikasi SNI.
Helm half face (helm terbuka), konstruksinya harus melindungi telinga dan leher. Sementara helm full face (helm tertutup), konstruksi cangkangnya harus menutupi leher, telinga, dan mulut.
Nah, kalau helm DOT ternyata adalah akronim dari Department of Transportation. Pengujiannya dilakukan di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA) di bawah Department of Transportation Amerika Serikat. Jadi, itulah sebabnya helm DOT banyak dijual untuk pasar Amerika Serikat.
Sementara Snell merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berdasarkan data di web resminya, SMF enggak hanya melakukan sertifikasi helm, tapi juga riset dan pendidikan terkait pengembangan helm.
Di Indonesia meskipun sudah memiliki SNI, tapi banyak pengendara motor yang lebih memilih helm dengan standar luar negeri seperti DOT dan SNELL. Namun ternyata tidak semua helm DOT yang dijual di pasaran sudah sesuai dengan standar ketentuan keamanan di Amerika Serikat.
Hal itu terkuak, usai penyelidikan yang dilakukan oleh badan keselamatan di Negeri Paman Sam. Dilansir dari Ultimatemotorcycling, Selasa 11 Februari 2020, National Highway Traffic Safety Administration atau NHTSA melakukan pengujian acak pada helm yang dijual di AS, dalam rentang 2014-2019.
Mereka membeli helm langsung dari toko, untuk menghindari kemungkinan adanya trik yang dilakukan produsen demi bisa lolos uji tipe. Dari sekian banyak helm yang dibeli dan diuji, 43 persen dinyatakan tidak sesuai dengan standar DOT yang berlaku. Hal ini menunjukkan, bahwa tidak semua produk helm itu aman untuk digunakan para pemotor.
Namun, ada juga dugaan bahwa produsen salah mengartikan standar yang berlaku. Sehingga, mereka tidak sengaja membuat alat pengaman kepala yang spesifikasinya berbeda dari ketentuan.
Baca juga: Ingat Lho Pakai Helm tapi Tidak Ada Logo SNI Bisa Dipenjara