Ingat Lho Pakai Helm tapi Tidak Ada Logo SNI Bisa Dipenjara
100kpj – Saat berkendara motor, banyak pengendara yang memilih bergaya tanpa mengindahkan keselamatan. Sebut saja dengan tidak mengenakan helm, padahal helm itu memiliki peran besar untuk keselamatan saat berkendara.
Sebagai perangkat keselamatan helm memiliki dua fungsi yaitu untuk menahan benturan langsung, sementara fungsi yang kedua adalah meredam dan menyerap energi kejut secara sempurna.
Fungsi kedua lebih penting, karena baik helm untuk harian maupun helm standar balap harus bisa melakukan kedua fungsi ini agar melindungi kepala dengan aman, artina pakai helm ini bukan sekadar menghindari hukuman petugas, melainkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara.
Tapi pakai helm juga tidak boleh asal, karena jika dilihat dari segi hukum, tak hanya tidak memakai helm saja yang melanggar aturan tetapi helm dengan tidak ada logo SNI nya juga bisa melanggar hukum.
Aturannya sudah jelas yakni diatur dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor, (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Kalau ada yang melanggar pihak kepolisian tak akan segan-segan untuk menindak dengan berdasarkan aturan sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan. (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).