Jangan Coba-coba Terobos Palang Pintu Kereta, Dendanya Lumayan Juga
Sedang dendanya sendiri termaktub dalam Undang-undang yang sama di pasal 296. Bukan main-main, bagi pengendara yang kedapatan nekat menerobos palang pintu kereta api, siap-siap dikenakan denda maksimum Rp750 ribu dan hukuman penjara paling lama tiga bulan. Seperti ini kutipan pasalnya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca juga: Bahayanya Sering Matikan Mesin Skutik Pakai Standar Samping
Lantas jika sudah tahu hukumannya, masihkah kalian berani menerobos palang pintu? Sebaiknya tahan keinginan tersebut, karena tak ada salahnya menunggu sejenak sampai benar-benar terbuka. Selain demi keselamatan, kalian juga bisa terhindar dari ancaman denda.