Jangan Coba-coba Terobos Palang Pintu Kereta, Dendanya Lumayan Juga
Sedang dendanya sendiri termaktub dalam Undang-undang yang sama di pasal 296. Bukan main-main, bagi pengendara yang kedapatan nekat menerobos palang pintu kereta api, siap-siap dikenakan denda maksimum Rp750 ribu dan hukuman penjara paling lama tiga bulan. Seperti ini kutipan pasalnya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca juga: Bahayanya Sering Matikan Mesin Skutik Pakai Standar Samping
Lantas jika sudah tahu hukumannya, masihkah kalian berani menerobos palang pintu? Sebaiknya tahan keinginan tersebut, karena tak ada salahnya menunggu sejenak sampai benar-benar terbuka. Selain demi keselamatan, kalian juga bisa terhindar dari ancaman denda.

Bikin Penasaran, Ini Fungsi Senar Gitar di Pintu Mobil Listrik BYD Atto 3

KA Turangga Adu Banteng dengan KA Bandung, Kenapa Kereta Api Gak Bisa Rem Mendadak

Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Dinding Jeruji Besi Lengkung di Jalan Tol

Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Pintu Ketok Magic Selalu Ditutup saat Beraksi

Terkait KA Brantas Vs Truk, KAI Imbau Pengguna Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api

Truk Trailer Mogok Sebelum Ditabrak KA Brantas, Rel Kereta Sebabkan Mesin Mati?

KA Brantas Tabrak Truk, Ini Tips Aman Berkendara saat Lewati Perlintasan Kereta Api

Boncengan Berlima, Ini Motor yang Dipakai Satu Keluarga Tewas di Malam Tahun Baru

Terungkap, Zebra Cross Awalnya Tidak Memakai Warna Hitam-Putih

Biar Gak Penasaran, Ini Beda Arti Warna Putih dan Kuning pada Marka Jalan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
