Duh, Kereta Api Dipaksa Ngerem Gegara Mobil-Motor Terobos Perlintasan
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Klarifikasi Warganet
Menurut salah satu keterangan warganet di kolom komentar, kereta itu berhenti bukan karena mengalah dari kendaraan lain yang hendak menyebrang. Melainkan, kata dia, saat itu kondisinya sedang sinyal merah, sehingga memang diwajibkan berhenti. Nah kebetulan, lokasi pemberhentiannya tepat berada di dekat perlintasan.
“Jadi bukan keretanya berhenti karena ada kendaraan yang melintas, tapi karena nunggu sinyal masuk stasiun (hijau). Dan beruntungnya, lampu menyala merah saat kondisinya sedang semrawut,” komentar akun bernama @gagasinfinite.
Baca juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Lho Fungsi Batu Kerikil di Rel Kereta