Duh, Kereta Api Dipaksa Ngerem Gegara Mobil-Motor Terobos Perlintasan
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Klarifikasi Warganet
Menurut salah satu keterangan warganet di kolom komentar, kereta itu berhenti bukan karena mengalah dari kendaraan lain yang hendak menyebrang. Melainkan, kata dia, saat itu kondisinya sedang sinyal merah, sehingga memang diwajibkan berhenti. Nah kebetulan, lokasi pemberhentiannya tepat berada di dekat perlintasan.
“Jadi bukan keretanya berhenti karena ada kendaraan yang melintas, tapi karena nunggu sinyal masuk stasiun (hijau). Dan beruntungnya, lampu menyala merah saat kondisinya sedang semrawut,” komentar akun bernama @gagasinfinite.
Baca juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Lho Fungsi Batu Kerikil di Rel Kereta

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Viral Pengguna Xpander Sering Tabrakan, Segini Biaya Perbaikan Bodi Mitsubishi

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mahalnya Mobil Mercedes Ibu Livy Renata yang Viral dan Diduga Hasil Donasi Netizen

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Setelah Porsche, Muncul Mitsubishi Xpander Tabrak Kafe Hingga Pagar Sekolah

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
